Berlangsungnya voting di Indonesia yaitu : Syarat sah dibolehkannya voting yaitu : 1. Adanya perbedaan pendapat yg tidak mungkin dipersatukan 2. Proses persidangan yg terkait dengan waktu (keterbatasan waktu) 3. Sudah ditentukan oleh peraturan sebelumnya Tiga cara pengambilan voting yaitu: a. Suara terbanyak relatif (Single Majority) yaitu yg mendapat suara paling banyak dinyatakan sebagai pemenang. Contoh ; pilkada , pilkades b. Suara terbanyak mutlak (Absolute Majority) yaitu yg mendapat suara 50%+1 dinyatakan sebagai pemenang. Contoh ; pilpres c. Suara terbanyak bersyarat Sifat Voting yaitu : 1. Voting tertutup yaitu setiap anggota rapat memberikan suara dengan cara menuliskan pilihannya yg disediakan oleh panitia. 2. Voting terbuka yaitu setiap pemilih diberi kesempatan menggunakan pilihannya dengan cara mengacungkan jari atau dengan berdiri. Sekian